![]() |
| Layanan Publik Massal (sumber: setkab.go.id) |
Tapi, bila kita bicara saat ini, tahun 2012, yang juga bertepatan dengan
ulang tahun ke 1329 kota Palembang, semua sudah berbalik 180 derajat.
Palembang sudah menjelma menjadi kota yang cukup disegani dari sekian banyak
ibu kota Propinsi di negeri ini. Sejumlah lompatan prestasi dalam membangun
infrastruktur kota di segala bidang sudah menyamai bahkan melampaui kota-kota
besar lain. Dipercayanya Palembang menyelenggarakan Pekan Olahraga Nasional
(PON) tahun 2004 serta event akbar olahraga negara-negara Asia Tenggara SEA
GAMES menjadi bukti nyata telah diakuinya kemajuan yang ada oleh pemerintah
pusat. Sebagai bukti, warga kota Palembang pun tidak malu-malu lagi memakai kaos bertuliskan ‘I
love Palembang’. Tapi, ibarat kata pepatah tiada gading yang tak retak. Tentu saja
masih ada kekurangan disana sini yang tentunya tak berhenti pula pemerintah
kota untuk memperbaikinya, salah satunya adalah layanan publik yang baik dan bersahabat.
Pelayanan Publik adalah Hak Masyarakat
Pada kesempatan ini saya akan mengutip mentah-mentah definisi pelayanan publik dari Wikipedia (http://id.wikipedia.org/wiki/Pelayanan_publik)
“Pelayanan publik atau pelayanan umum
dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk
barang publik maupun jasa
publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di
lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka
upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan
peraturan perundang-undangan”
Membaca dari definisi di atas, tentunya terselip tujuan mulia untuk
memberikan layanan jasa terbaik pada masyarakat, khususnya kota Palembang. Beberapa
pelayanan tersebut dapat diselenggarakan oleh pemerintah maupun pihak swasta. Diantara
layanan publik yang disediakan oleh pemerintah seperti pelayanan pembuatan KTP,
SIM ataupun akta tanah, pelayanan atas keamanan, listrik. Sedangkan layanan
pendidikan dan kesehatan, selain pemerintah, pihak swasta juga menyediakannya. Masyarakat
berhak memilihnya mana yang memberikan layanan
terbaik pada mereka. Pelayanan publik bertanggung jawab kepada otoritas politik
dan hukum, selain itu juga pelayanan oleh pemerintah selayaknya tidak untuk
mencari keuntungan (non-profit oriented) karena sumber pendanaan institusi publik
berasal dari dana masyarakat juga khususnya retribusi dan pajak. Penyedia layanan
jangan memperhitungkan seberapa besar keuntungan yang didapat. Idealnya pelayanan
publik harus bersifat ekonomis dengan pengertian biaya yang terjangkau oleh
masyarakat, bahkan gratis. Sehingga apa yang menjadi tujuan Undang-Undang
Pelayanan Publik (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik) dapat diimplementasikan dengan baik.
Upaya Pemerintah Kota Palembang dalam Meningkatkan Layanan Publik
Sebagai masyarakat yang sehari-harinya bersentuhan langsung dan sangat
membutuhkan layanan publik yang prima, saya menilai bahwa pemerintah kota
Palembang sudah berusaha untuk memberikan dan membenahi pelayanan yang terbaik
buat warganya. Contoh nyata, mungkin dulu kita tidak pernah membayangkan
kawasan Benteng Kuto Besak akan menjadi seperti sekarang. Kawasan BKB saat itu
sangat kumuh dan rawan tindak kejahatan. Padahal, kawasan tersebut termasuk
situs sejarah Palembang dan terletak di pusat kota. Sekarang, bisa kita lihat
dan nikmati sendiri, kawasan tersebut menjadi tempat yang tertata rapi tempat
masyarakat berwisata sambil menikmati keindahan Jembatan Ampera dan sungai Musi
yang mengalir di bawahnya. Di bidang
kebersihan kota, sepertinya anugerah piala Adipura enggan lepas dari
kota tercinta ini. Taman kota (area terbuka public) gencar dibangun di beberapa
tempat.
Kalau dulu kita melintas di kawasan Kambang Iwak, rasanya biasa-biasa
saja karena saat itu tempat tersebut hanya berupa kolam luas tanpa penataan
yang baik. Sedangkan sekarang, jadi tempat yang begitu asri dan tertata rapi
dengan fasilitas yang lengkap, tidak heran setiap hari masyarakat Palembang menjadikannya
tempat tongkrongan favorit dan arena jogging yang sejuk. Selain itu, ada
beberapa taman lain yang baru dikembangkan seperti Taman Simpang Polda.
Untuk urusan transportasi publik massal sejak beberapa tahun ini,
pemerintah kota telah menghadirkan Trans Musi sebagai alternatif yang lebih
baik dalam mengatasi masalah layanan transportasi umum. Masyarakat dapat
bepergian ke berbagai tempat tujuan di dalam kota Palembang dengan memanfaatkan
bis ini. Untuk layanan pembayaran pun, Trans Musi mulai menggunakan smart card
yang canggih. Untuk menunggu kedatangan bis, terdapat halte-halte yang teratur.
Saat kita merasakan kenyamanan Trans Musi, tanpa sadar kita telah merasakan
langsung upaya pemerintah kota Palembang dalam melayani masyarakatnya.
KPPT Palembang sebagai Ujung Tombak Pelayanan Publik
Inovasi dalam pelayanan public telah dirintis oleh pemerintah kota
Palembang dengan dibentuknya KPPT (Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu) adapun
layanan perizinan yang dapat diurus disini meliputi:
- Keterangan Rencana Kota
- Keterangan Kajian Lingkungan
- Keterangan Hygiene dan Sanitasi
- Ijin Pemanfaatan Rawa
- Ijin Operasional Biro Jasa Reklame.
- Ijin Penyelenggaraan Reklame
- Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Ijin Gangguan
- Ijin Jasa Usaha Kepariwisataan
- Ijin Bidang Industri
- Ijin Wajib Daftar Perusahaan (TDP)
- Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Ijin Pemakaman dan Pengabuan Jenazah
- Ijin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Optikal
- Ijin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Apotik
- Ijin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Toko Obat
- Ijin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Medik Dasar
- Ijin Apoteker
- Ijin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian
- Ijin Bidan
- Ijin Kerja Perawat
- Ijin Kerja Perawat Gigi
- Ijin Usaha Perikanan
- Ijin Pemotongan Hewan
- Ijin Pertambangan Bahan Galian Golongan C
- Ijin Pemanfaatan Jalan Kota Utilitas
- Ijin Pembuangan Limbah Cair
- Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
- Ijin Trayek Angkutan Jalan
- Surat Ijin Operasional
- Ijin Trayek Angkutan Sungai
- Ijin Praktik Dokter
(Sumber : http://www.kppt.palembang.go.id)
Ini semua diusahakan untuk memutus jalur birokrasi pengurusan izin
yang selama ini dikenal rumit dan membingungkan masyarakat. Diharapkan,
ungkapan miring, seperti, “Jika bisa bayar mengapa harus gratis, jika bisa
dipersulit mengapa harus dipermudah, jika bisa diperlama mengapa harus dipercepat”
dapat berangsur-angsur dihilangkan.
Selain
itu pengawasan terhadap aparat pelayanan publik juga harus dilakukan baik
pengawasan internal oleh atasan dan aparat pengawasan fungsional maupun
pengawasan eksternal yang dilakukan masyarakat secara langsung.
Perlunya
pengawasan terhadap pelayanan publik adalah agar terpenuhinya hak masyarakat
dalam mengakses pelayanan publik. Sebab, selama ini aparat pelayanan publik
tidak sedikit yang masih belum memahami tugas dan pengabdiannya dalam
memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat. Pada akhirnya pelayanan publik yang bersahabat
dapat terwujud di segala bidang. Dirgahayu kotaku tercinta Palembang yang
ke-1329, jayalah selalu !
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb
Salam Blogger Sumsel Bersatu !


